a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap:
1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya,
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.
c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya,
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.
d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol:
(1) yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan.
(2) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai.
(3) Dalam hal kewajiban melunasi Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai.
(5) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator.
a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
c. tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
a. menaikkan atau menurunkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai.
(1) Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan:
a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (2);
b. data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan/atau
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), secara elektronik
(2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Tidak bisa. Sesuai dengan PDJ tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).
Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.
Pita cukai dipesan berdasarkan jenis pita cukai berdasarkan jenis HJE dan isi kemasan, bukan berdasarkan merk. Sehingga dalam kasus ini terdapat dua (2) jenis pita cukai yang dapat dipesan melalui P3C.
Apabila pengusaha baru mendapatkan perizinan NPPBKC, maka dapat mengajukan P3C awal untuk periode persediaan bulan selanjutnya sampai dengan akhir bulan.
Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:
1. telepon seluler;
2. komputer genggam berbasis seluler; dan
3. komputer tablet berbasis seluler.
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)