(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
b. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan.
(2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
d. Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan permohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.
(4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
b. Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC.
(1) Pemberlakuan kembali NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(3) Salinan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi;
d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi;
e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;
g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
2. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
3. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
4. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alcohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya.
a. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
c. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
d. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.
a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimakaud pada ayat (3), NPPBKC dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h
(1) Pencabutan NPPBKC dilakukan oleh kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(3) Salinan keputusan pencabutan NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pencabutan NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
Dalam hal NPPBKC dicabut, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun.