Sebagai upaya untuk menjamin penyediaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian bagi pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha, serta sebagai salah satu instrument pengukuran efektivitas layanan telah ditetapkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C C Ambon Nomor KEP-51/KBC.1901/2023 tentang Penetapan Janji Layanan Kepabeanan dan Cukai Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon (dapat diunduh di sini).
Janji Layanan Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan meliputi Jenis Layanan, Standar Prosedur Operasi (SOP), dan Standar Waktu Layanan.
Standar Waktu Layanan pada Janji Layanan Kepabeanan dan Cukai dihitung sejak seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap dan benar oleh pejabat Bea dan Cukai.
Jenis Layanan Kepabeanan dan Cukai dan Janji Layanan yang ditetapkan terdiri dari: