Sasaran Mutu KPPBC TMP C Ambon yang disertifikasi ISO 9001:2015 meliputi:
Pelayanan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC2.0) Yang Mendapatkan Penetapan Jalur Hijau paling lama 2,8 (dua koma delapan) hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Impor (BC 2.0) secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya penetapan;
Pelayanan Persetujuan (VD) Vessel Declaration paling lama 2,9 (dua koma sembilan) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya persetujuan;
Pelayanan Pemeriksaan Lokasi dalam rangka pengajuan NPPBKC paling lama 2,9 (dua koma sembilan) hari kerja sejak diterimanya permohonan pemeriksaan lokasi secara lengkap dan benar sampai dituangkannya laporan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara;
Pelayanan Penerbitan / Pembaharuan / Perpanjangan NPPBKC paling lama 2,9 (dua koma sembilan) hari kerja sejak diterimanya permohonan PMCK-6 beserta Berita Acara pemeriksaan lokasi secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya Surat Keputusan NPPBKC;
Pelayanan Persetujuan Pembongkaran dan/atau Penimbunan Barang Impor di Luar Kawasan Pabean paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan Pembongkaran dan/atau Penimbunan Barang Impor di Luar Kawasan Pabean secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya persetujuan;
Pelayanan Persetujuan Pemuatan Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean paling lama 120 (seratus dua puluh) menit sejak diterimanya permohonan Pemuatan Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya persetujuan;
Pelayanan Perbaikan (Redress) BC 1.0 & BC 1.1 paling lama 8 (delapan) jam kerja sejak diterimanya permohonan Perbaikan (Redress) BC 1.0 & BC 1.1 secara lengkap dan benar sampai diterbitkannya persetujuan;
Pelayanan Konsultasi / Pemberian Informasi paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak diterima oleh petugas layanan informasi sampai diberikannya informasi/konsultasi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan;