Syarat pengajuan NPPBKC:
a. memiliki izin usaha dari instansi terkait;
b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu; dan
2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Syarat lokasi untuk:
a. Pabrik dapat dilihat pada Pasal 7 PMK 66/PMK.04/2018;
b. Tempat Penyimpanan dapat dilihat Pasal 8 PMK 66/PMK.04/2018;
c. Importir dan Penyalur dapat dilihat Pasal 9 PMK 66/PMK.04/2018;
d. Tempat Penjualan Eceran dapat dilihat Pasal 10 PMK 66/PMK.04/2018.
Berhubungan langsung yaitu dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.
Berbatasan langsung yaitu paling kurang salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.
Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
Tahapan untuk mendapatkan NPPBKC:
1. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.
4. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC.
5. melengkapi persyaratan administrasi.
6. dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
Tahapan untuk memperpanjang NPPBKC:
1. Mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Melengkapi persyaratan administrasi.
4. Dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
1. Menyampaikan pemberitahuan perubahan NPPBKC dalam hal:
a. akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha;
b. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha;
c. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai;
2. Menyampaikan pemberitahuan perubahan data NPPBKC paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan data dalam hal:
a. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan;
b. setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau
c. setelah melakukan perubahan NPWP.
3. Menyerahkan dokumen terkait perubahan.
1. Hanya diperkenankan dalam produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai.
2. Menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai.
3. Mengajukan permohonan persetujuan produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai yang memuat:
a. jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan;
b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
c. alur proses produksi;
d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan
e. gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Permohonan tersebut harus
a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan
b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
2. Persetujuan diberikan dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:
a. dilakukan dalam waktu yang terbatas;
b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai.
1. Pembekuan dilakukan dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
d. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau
g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
2. Dalam hal NPPBKC dibekukan, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. harus menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
3. Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara.