Baca Sistem dan Prosedur Cukai

Permohonan Melakukan Kegiatan di Tempat Selain yang Diizinkan dalam Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

1.    Deskripsi

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menjelaskan tentang proses permohonan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputsan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC dari Pemohon sampai dengan Pelaksana mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Persetujuan atau Surat Penolakan kepada Pemohon.
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir BKC, Penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
  • Pemohon adalah Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir BKC, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang telah memiliki NPPBKC.
  • Pelaksana meneliti permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang:
  1. lokasi yang akan digunakan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC;
  2. dapat atau tidaknya dilakukan pengawasan oleh pejabat bea dan cukai di lokasi tersebut; dan
  3. dapat atau tidaknya dilakukan pengamanan atas hak negara berupa pungutan cukai dan melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi.
  • Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C).

2.    Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  • Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

3.    Ketertautan

SOP ini memiliki ketertautan dengan prosedur:

  • Pemeriksaan lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC.
  • Perubahan NPPBKC dan perubahan data registrasi Pengusaha BKC.
  • Pembekuan NPPBKC.
  • Pencabutan NPPBKC.

4.    Pihak-Pihak yang Terlibat

  • Kepala Kantor.
  • Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Kasi PKC DT).
  • Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai (Kasubsi Hanggar PC).
  • Pelaksana.
  • Tim Pemeriksa Lokasi.
  • KPU BC/ KPPBC yang mengawasi pemilik NPPBKC.
  • Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus yang mengawasi pemilik NPPBKC dan/atau yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan.
  • Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
  • Pemohon.

5.    Persyaratan dan Perlengkapan

  1. Permohonan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam NPPBKC yang paling sedikit memuat:
    1. jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan
    2. surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
  2. Pemohon yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan.
  3. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan untuk menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC, dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan pertujuan:
    1. dilaksanakan dalam waktu yang terbatas;
    2. telah mendapat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau orang yang memiliki/menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
    3. dapat dilakukan pengawasan oleh pejabat bea dan cukai di lokasi tersebut; dan
    4. dapat   dilakukan   pengamanan   atas   pungutan   cukai   dan/atau kewajiban cukai yang harus dipenuhi.

6.    Keluaran (Output)

  1. Surat Persetujuan; atau
  2. Surat Penolakan.

7.   Jangka Waktu Penyelesaian

      Jangka waktu pelaksanaan SOP ini adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sampai dengan surat persetujuan atau penolakan permohonan.

8.    Perhatian

       SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis maupun bagi KPPBC TMP C dalam melaksanakan pelayanan permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam NPPBKC.

       Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik maka proses pelayanan permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam NPPBKC menjadi terhambat.

9.   Prosedur Kerja

 

  • Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC kepada Kasi PKCDT.
  • Kasi PKCDT menerima dan mendisposisikan permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC kepada Kasubsi Hanggar PC.
  • Kasubsi Hanggar PC menerima dan mendisposisikan permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC kepada Pelaksana.
  • Pelaksana menerima disposisi, memberikan tanda terima kepada Pemohon, dan meneliti terhadap permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC.
  1. Dalam hal diperlukan pemeriksaan lokasi:
    1. menyiapkan konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian ditandatangani yang ditandatangai oleh Kepala Kantor;
    2. mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi kepada Tim Pemeriksa Lokasi;
  1. Tim Pemeriksa Lokasi menerima Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi, melakukan pemeriksaan lokasi berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi, dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi kemudian menyampaikan kepada Pelaksana; dan
  2. menerima dan meneliti hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Lokasi.

      2. Dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lokasi, melanjutkan penelitian terhadap permohonan persetujuan melakukan kegiatan di tempat selain yang diizinkan dalam Keputusan Pemberian NPPBKC:

  1. Dalam hal kedapatan memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Persetujuan yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  2. Dalam hal kedapatan tidak memenuhi persyaratan, menyiapkan konsep Surat Penolakan yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi Hanggar PC dan Kasi PKCDT, kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor.
  • Pelaksana:
  1. mengadministasikan dan mendistribusikan Surat Penolakan kepada Pemohon; atau
  2. mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Persetujuan kepada:
    1. Pemohon;
    2. Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan dan Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus yang mengawasi Pengusaha BKC; dan
    3. Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pemilik NPPBKC.

12. Biaya Layanan Gratis

Link PPT 

https://drive.google.com/file/d/1BN_4YPHQgUyetMGIWMa6oTuVrVCGo1Nu/view?usp=sharing

 

Eselon I Kementerian Keuangan